Dark/Light Mode

5 Mahasiswa China Dipenjara, Usai Jebol KFC Hingga Rp 443,55 juta

Minggu, 16 Mei 2021 09:49 WIB
Ilustrasi KFC (Foto: Getty Images)
Ilustrasi KFC (Foto: Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima mahasiswa China dari Provinsi Jiangsu yang berada di wilayah timur Negeri Tirai Bambu, terpaksa meringkuk di bui, karena bersekongkol memanfaatkan kekeliruan dalam sistem order online resto ayam goreng ternamaKentucky Fried Chicken (KFC).

Alhasil, KFC China tekor 200 ribu yuan atau setara Rp 443,55 juta.

Seperti dilansir Global Times, sejak tahun 2018, Xu (23) yang merupakan otak penipuan,  tak hanya mengorder makanan gratis untuk dirinya. Tetapi juga menjual kembali makanan dan kupon pembelian ayam goreng ke pihak lain, demi meraih keuntungan. 

Parahnya lagi, Xu mengajari 4 kawannya untuk membobol KFC. Sehingga, Yum China Holdings Inc. selaku operator restoran KFC di China yang berbasis di Shanghai, mengalami kerugian antara 8.900 yuan (Rp 19,74 juta) hingga 47 ribu yuan (Rp 104,23 juta).

Baca juga : Nekat Pulang Dari India, WN Australia Bisa Dipenjara Dan Kena Denda Rp 736 Juta

The Independent menyebut, modus yang dilakukan Xu adalah menggunakan voucher dari aplikasi seluler KFC, sekaligus me-refund kupon tersebut dengan memakai aplikasi WeChat.

Aksi jahat lima sekawan itu kemudian terendus pihak berwajib. Pengadilan Xuhui di Shanghai menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 6.000 yuan (Rp 13,30 juta) kepada Xu, karena dianggap telah menipu dan berbuat kriminal. 

Empat terdakwa lainnya, terpaksa meringkuk di hotel prodeo dalam waktu 15 bulan sampai 2 tahun, dan denda antara 1.000 (Rp 2,21 juta) hingga 4.000 yuan (Rp 8,87 juta). 

Peristiwa ini ramai diperbincangkan di China. Sebagian netizen menilai, hukuman yang diterima Xu dan teman-temannya cukup keras.

Baca juga : CIMB Niaga Auto Finance Capai Kelolaan Aset Hingga Rp 5,6 Triliun Di Kuartal I-2021

Sementara warganet lainnya mengatakan, kesalahan ada pada aplikasi KFC, karena memiliki celah dalam sistem pemesanan, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang nakal.

Mereka tak habis pikir, mengapa perbuatan ini bisa dianggap melanggar hukum.

Soal ini, Pengadilan Xuhui menjelaskan kepada Global Times, bahwa perilaku seperti itu mirip dengan seseorang yang menarik uang tunai dari ATM, tetapi mengambil uang tambahan dari ATM yang tidak berfungsi.

Di China, perilaku seperti itu merupakan perbuatan memperkaya diri yang tidak dapat dibenarkan.

Baca juga : Rasis Ke Ibra, RS Belgrade Didenda Rp 525 Juta

Perilaku kelima mahasiswa dalam kasus ini merupakan tindak pidana penipuan, karena mereka telah mengakali sistem order online untuk mendapatkan secara gratis. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.