Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Djoko Setijowarno

Mengimplementasi Transportasi Umum Perkotaan

Minggu, 27 Juni 2021 09:01 WIB
Bus Trans Metro Deli/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Bus Trans Metro Deli/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akar masalah tidak berkembangnya transportasi umum perkotaan adalah keterbatasan kapasitas fiskal daerah untuk membangun sistem angkutan umum massal perkotaan. Keterbatasan kelembagaan/otoritas yang mampu mengintegrasikan pengembangan transportasi perkotaan lintas administrasi dan lintas sistem angkutan di kawasan metropolitan.

Kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Bank Dunia (2019), antara lain menyebutkan pangsa angkutan umum Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya rata-rata kurang dari 20 persen. Jakarta, Surabaya dan Bandung masuk dalam kota termacet di Asia. Jakarta menduduki peringkat 10 dengan 53 persen tingkat kemacetan dibandingkan kondisi normal atau tidak macet di kota tersebut. 

Keterbatasan sistem angkutan umum massal menyebabkan kemacetan yang akhirnya berdampak pada kerugian ekonomi. Akibat kemacetan, peningkatan 1 persen urbanisasi di Indonesia hanya berdampak pada peningkatan 1,4 persen PDB per kapita. Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 65 triliun per tahun. Pada 5 wilayah metropolitan (Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, Makassar) kerugian mencapai Rp 12 triliun per tahun.

Baca juga : Berantas Pungli dan Truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan

Saat ini, payung hukum untuk pembangunan proyek angkutan massal perkotaan (termasuk dalam hal dukungan Pemerintah), masih belum menyeluruh atau bersifat untuk masing-masing proyek (arbitrary). Dukungan pusat, misalnya, LRT Sumatera Selatan 100 persen, MRT Jakarta 49 persen, LRT Jabodebek berupa sinergi BUMN (PT Adhi Karya, PT Inka, dan PT Kereta Api Indonesia). Selain DKI Jakarta, tidak ada kota yang mampu membangun MRT dan LRT jika hanya mengandalkan APBD.

Untuk mengimplementasi kebijakan pengembangan angkutan umum massal perkotaan, diperlukan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pembangunan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan. Rancangan Perpres antara lain mengatur kebijakan mobilitas perkotaan dan pengembangan kelembagaan dan dukungan fiskal, termasuk (1) kriteria untuk dapat memperoleh dukungan (termasuk syarat kelembagaan otoritas transportasi kawasan metropolitan) dan ruang lingkup, skema, serta bentuk dukungan pendanaan Pemerintah Pusat dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Menurut Bappenas (2021), ada 7 alasan mengapa perlu diterbitkan Perpres Pembangunan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan? 

Baca juga : Gandeng UGM, Kemenhub Teliti Pengembangan Transportasi Ibu Kota Baru

Pertama, kontribusi metropolitan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional relatif lebih rendah dibandingkan negara lain.  Hal ini terutama dipengaruhi kemacetan akibat kurangnya pelayanan angkutan umum massa. 

Kedua, biaya awal pembangunan angkutan umum massal perkotaan sangat besar. Selain itu, angkutan massal biasanya juga tidak menghasilkan pendapatan yang cukup untuk biaya operasi dan perawatan.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pembangunan angkutan umum berada di Pemda dan terbatas pada satu wilayah administrasi Namun, Pemda selain DKI Jakarta terkendala keterbatasan fiskal dan kelembagaan, sehingga memerlukan dukungan Pemerintah Pusat. 

Baca juga : Pandemi, Momentum Dorong Transformasi Ekonomi Digital

Keempat, saat ini belum ada aturan yang memungkinkan Pemerintah Pusat memberikan dukungan fiskal kepada Pemda untuk angkutan massal, kecuali KPBU. Dukungan 49% Capex (dalam aturan KPBU) tidak mencukupi untuk angkutan massal, sehingga sampai saat ini belum ada proyek KPBU angkutan massal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.