Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bersih-bersih Nama Dari Kasus Korupsi 1MBD
Najib Razak Mau Nyaleg Lagi
Selasa, 21 September 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak tak menampik kemungkinan mencalonkan diri lagi ke parlemen dalam dua tahun ke depan. Namun, ia sadar upayanya bakal terganjal skandal korupsinya.
Menjabat PM selama sembilan tahun hingga 2018, Najib dinyatakan bersalah tahun lalu atas kasus korupsi. Ia pun divonis hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak dakwaan penyelewengan uang dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MBD).
Namun, ia menyangkal dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Najib masih menjadi anggota parlemen, tetapi konstitusi melarangnya ikut Pemilu. Kecuali, ia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja.
Baca juga : Bisnis Unggas Dikuasai Korporasi Besar, Peternak Rakyat Terjepit
Memegang kekuasaan selama lebih dari 60 tahun, partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), menuai kemarahan publik atas skandal 1MDB dan kemewahan yang ditunjukkan keluarga Najib. Kini, UMNO sangat ingin mendapatkan kembali kepercayaan rakyat di bawah pemerintahan PM Ismail Sabri Yaakob.
UMNO berhasil meraih kembali posisi PM bulan lalu, setelah digulingkan tiga tahun lalu karena skandal miliaran dolar pada pengelola dana investasi negara Malaysia yang sudah tidak beroperasi lagi, yakni 1MBD.
Menurut Najib, kembalinya UMNO ke kekuasaan menjamin stabilitas politik sementara. Dia sendiri telah melakukan kampanye di media untuk menghilangkan citranya sebagai seorang elite. Ia menggambarkan diri sebagai seorang tokoh masyarakat.
Baca juga : Kasus Baru Nanjak 18.671, Jabar Masih Betah Di Puncak
Usahanya sukses. Ia tetap menjadi tokoh populer di media sosial. Ketika ditanya apakah dia akan mengikuti pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada 2023 mendatang, Najib tidak menjawab secara gamblang. “Setiap politisi yang ingin memainkan peran pasti ingin duduk di parlemen,” ujarnya dalam wawancara kepada Reuters pada Sabtu (18/9).
Namun, pencalonan Najib di masa depan akan terjegal konstitusi yang menyatakan, siapapun yang divonis penjara lebih dari 1 tahun atau denda lebih dari 2 ribu ringgit (Rp 6,8 juta), didiskualifikasi dari pencalonan pemilu parlemen.
Tapi, ia menentang diskualifikasi. “Itu tergantung interpretasi terhadap hukum, konstitusi, dan apapun yang terjadi dalam proses pengadilan,” dalihnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya