Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bisnis Unggas Dikuasai Korporasi Besar, Peternak Rakyat Terjepit

Selasa, 7 September 2021 19:22 WIB
Diskusi FEM Station IPB. (Foto: ist)
Diskusi FEM Station IPB. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Monopoli usaha besar dalam industri perunggasan, terutama peternakan ayam membuat peternak ayam rakyat terjepit.

Menurut Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi, peternak ayam rakyat termasuk pelaku usaha yang sering mendatangi KPPU. Mereka mengeluhkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di pasar perunggasan. 

"Karena persaingannya dengan perusahaan besar, atau peternak ayam yang terintegrasi dengan perusahaan besar. Ini jelas terjadi persaingan yang tidak sehat," kata Ukay dalam diskusi “Nasib Rakyat Peternak Ayam: Dijerat Para Raksasa” yang digelar FEM Stasion IPB University seperti dikutip dari akun YouTube FEMStation, Selasa (7/9).

Baca juga : Biskuit Kokola Berikan Promo September Ceria

Acara ini dihadiri juga Guru Besar Ilmu 

Ekonomi FEM IPB, Prof Didin Damanhuri. Acara dimoderatori oleh Hardy Hermawan.

Menurut Ukay, perusahaan besar ini bahkan tak hanya bergerak di bidang ternaknya, tetapi juga bidang hulunya. Mulai dari pakan ternak, obat-obatan, vaksin dan lainnya. tentunya hal ini tak seimbang.

Baca juga : Alumni Covid Ngaku Sulit Konsentrasi, Menstruasi Tak Teratur

Problemnya, peternak rakyat ini memperoleh bibit ayam dari perusahaan-perusahaan tersebut. "Posisinya jadi tidak seimbang, bisa dikatakan mereka memperoleh pakan atau obat KW-nya, yang tidak terserap oleh perusahaan mitra tetapi diberikan ke peternak rakyat," sebutnya.

Untuk itu sambung Ukay, para peternak rakyat ini mengharapkan ada intervensi negara, ketika terjadi persaingan sehat. Sehingga tidak semata-mata diserahkan ke pasar. "Karena beda kelas. Kalau ibarat tinju, ini kelas berat lawan kelas bulu," cetusnya.

Ia juga melihat, hal tersebut bisa terjadi lantaran di Undang-Undang Peternakan justru membolehkan adanya integrasi vertikal. Di mana perusahaan besar boleh melakukan terintegrasi dengan para peternak. 

Baca juga : Bappenas Perkuat Peran Inklusi Sosial Perpustakaan

"Bahkan kalau dicermati KPPU menerima notifikasi merger akuisisi. Perusahaan besar ini memungkinkan bahkan ada yang membeli aset-aset untuk dijadikan minimarket menjual ayam. Ayam goreng waralaba juga bagian dari mereka dan disuplai oleh mereka," imbuh Ukay. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.