Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Empat Saksi Kasus Korupsi Pajak Kompak Mangkir Dari Panggilan KPK

Kamis, 3 Juni 2021 15:31 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Empat saksi perkara korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Keempat saksi itu adalah dua mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Fahrial dan Fahruzzaini, pegawai PT Jhonlin Baratama Ozzy Reza Pahlevi, dan konsultan pajak Agus Susetyo.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/6).

Baca juga : Kapoksi Gerindra Tepis Komisi I Bakal Panggil Paksa Menhan

KPK mengingatkan para saksi untuk kooperatif dan bersedia hadir pada pemanggilan selanjutnya. "Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pulang dengan tangan hampa saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel Jumat (9/4). Barang bukti yang dicari, sudah hilang. Ali Fikri mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk, yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (13/4).

Truk itu ditemukan di di Kecamatan Hampang, Kabupaten Baru, Kalimantan Selatan. Sayangnya, saat tim KPK datang, truk itu sudah hilang. KPK berharap, masyarakat dapat melapor jika menemukan keberadaan truk tersebut.

Baca juga : Lagi Sakit, Plh Sekda DKI Tak Penuhi Panggilan KPK

Mereka bisa melaporkan ke call center KPK ataupun e-mail informasi KPK. "Melalui call center 198 atau melalui e-mail [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," pintanya.

Komisi antirasuah mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Baca juga : PT SI Berani-beraninya Palsukan SK Dirjen Pajak

Selain PT Jhonlin Baratama, KPK juga sudah menggeledah kantor Pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).

Selain Angin, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, sebagai tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.