Dark/Light Mode

Gagal Atasi Pencucian Uang, Turki Masuk Daftar Abu-abu

Minggu, 24 Oktober 2021 09:20 WIB
Bendera Turki. (Foto: Bloomberg)
Bendera Turki. (Foto: Bloomberg)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan pengawas keuangan global, Financial Action Task Force (FATF) menempatkan Turki pada daftar abu-abu karena gagal memerangi pendanaan teroris dan pencucian uang. Status ini dinilai akan berdampak serius dan dapat mengikis investasi asing setelah eksodus selama bertahun-tahun.

Selain Turki, FATF yang dibentuk oleh kelompok ekonomi maju G7 untuk melindungi sistem keuangan global, juga menempatkan Mali dan Yordania pada daftar pemantauan yang meningkat atau yang dikenal sebagai daftar abu-abu. Sedangkan, Botswana dan Mauritius masuk dalam 23 negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut karena telah melakukan perbaikan.

Presiden FATF, Marcus Pleyer mengatakan, Turki menjadi negara terbesar yang akan diturunkan peringkatnya dan disebutkan perlu mengatasi berbagai masalah serius dalam hal pengawasan di sektor perbankan dan real etatenya. Begitu juga dengan para broker emas dan batu mulia. 

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya

"Turki perlu menunjukkan itikad baik bahwa mereka secara efektif menangani kasus pencucian uang dan juga melakukan penuntutan atas sumber pendanaan kepada teroris dan memprioritaskan kasus organisasi teroris yang dilarang PBB," katanya seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (23/10).

Penurunan peringkat tersebut akan semakin membebani mata uang Turki, lira. Untuk diketahui, pada 21 Oktober lira menyentuh level terendah.

Pada 2019, FATF sudah memperingatkan Turki untuk membekukan aset yang terkait dengan terorisme dan senjata pemusnah massal. Negara-negara daftar abu-abu FATF lainnya termasuk Pakistan, Maroko, Albania dan Yaman.

Baca juga : Persija Vs Madura United, Rohit Masuk Barisan

Penelitian Dana Moneter Internasional (IMF) menyebutkan daftar abu-abu akan mengurangi aliran masuk modal sekitar 7,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Begitu juga investasi langsung asing (FDI) akan terpukul.

Investor asing telah meninggalkan Turki dalam beberapa tahun terakhir, dengan alasan campur tangan politik dalam kebijakan moneter, inflasi dua digit dan cadangan mata uang asing resmi yang rendah. Kemudian, kepemilikan asing atas obligasi turun menjadi sekitar 5 persen dari 25 persen pada lima tahun lalu.

Turki telah melakukan beberapa rekomendasi FATF. Tapi sebuah undang-undang yang disahkan tahun lalu yang ditujukan untuk membatasi peredaran senjata api telah dikritik tajam karena membahayakan kelompok masyarakat sipil.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan Mata Uang Garuda Dibuka Merosot

Komisi Eropa minggu ini juga turut mendesak Turki untuk mengadopsi rekomendasi FATF dan menekankan agar undang-undang tersebut ditinjau ulang karena dinilai membahayakan organisasi masyarakat sipil. Amnesty International mengatakan pemerintah Turki dipastikan akan menggunakan undang-undang tersebut untuk menargetkan organisasi nirlaba di sana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.