Dark/Light Mode

KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Jumat, 22 Oktober 2021 18:24 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka.

Ketujuh saksi itu adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Camat Ponirin, Camat Besuk Puja, dan Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto.

Baca juga : Perusahaan Pengemasan Makanan Asal Taiwan Jajaki Pasar Indonesia

Kemudian, Camat Banyuanyar Imam Syafi'i, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, serta wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.

Dari ketujuh saksi itu, KPK mendalami uang haram yang diterima pasangan suami istri alias pasutri itu, dari para ASN Pemkab Probolinggo yang berniat jadi penjabat (Pj) kepala desa.

Baca juga : Kemendes Siap Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata Buru Selatan

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/10).

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga : UU HPP Diharap Kerek Pendapatan Negara Dari Pajak

Puput dan Hasan, sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.