Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya
Jumat, 22 Oktober 2021 18:24 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka.
Ketujuh saksi itu adalah Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Camat Ponirin, Camat Besuk Puja, dan Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto.
Berita Terkait : Perusahaan Pengemasan Makanan Asal Taiwan Jajaki Pasar Indonesia
Kemudian, Camat Banyuanyar Imam Syafi'i, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, serta wiraswasta Zulfikar Imawan Hir.
Dari ketujuh saksi itu, KPK mendalami uang haram yang diterima pasangan suami istri alias pasutri itu, dari para ASN Pemkab Probolinggo yang berniat jadi penjabat (Pj) kepala desa.
Berita Terkait : Kemendes Siap Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata Buru Selatan
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/10).
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Berita Terkait : UU HPP Diharap Kerek Pendapatan Negara Dari Pajak
Puput dan Hasan, sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya