Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Balai Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling

Minggu, 28 November 2021 15:49 WIB
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil memyita 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong. (Foto: Dok. KLHK)
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil memyita 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 buah Paruh Rangkong. (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap 2 orang penjual sisik trenggiling.

Mereja adalah SP (42) dan M (26) di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan seoran penjual paruh rangkong yaitu MB (41) di Jl. Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan, pada Kamis (25/11).

Baca juga : Bupati Nonaktif Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Pada Rabu (24/11), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.

Baca juga : Pupuk Kaltim-KLHK Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang Di Bengkayang

"Selanjutnya anggota tim menyamar menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada Kamid (25/11) , tim yang menyamar bersama dengan anggota tim lainnya menuju  lokasi yang telah ditentukan," katanya.

Subhan menceritakan, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.

Baca juga : Billionaire Club Sukses Dorong Penjualan Properti Modernland

Tim segera menangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengembangan kasus, tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong.

Tim kembali melakukan penyamaran dan menentukan lokasi pertemuan di Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa 1 buah paruh rangkong.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.