Dark/Light Mode

KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

Selasa, 23 Juli 2019 06:00 WIB
Rakernis Rencana Kementerian LHK wujudkan Indonesia bebas merkuri di tahun 2030, di Jakarta, Senin (22/7). (Foto: Humas KLHK).
Rakernis Rencana Kementerian LHK wujudkan Indonesia bebas merkuri di tahun 2030, di Jakarta, Senin (22/7). (Foto: Humas KLHK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik.

Sebagai langkah penerapannya, KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) RAN PPM di Jakarta, Senin (22/7).

Baca juga : KLHK Lantik 54 Pejabat Baru

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono saat membuka Rakernis RAN PPM menyampaikan, ”Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri dan kemudian dituangkan kedalam Perpres 21/2019 tentang pelaksanaan RAN PPM. Rapat Kerja Teknis ini merupakan salah satu wadah untuk memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perpres RAN PPM tersebut.”

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa merkuri, yang juga dikenal sebagai raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.

Baca juga : Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri LHK: Justru Presiden yang Membenahi

Namun demikian di sektor tertentu seperti sektor kesehatan dan industri, merkuri masih dipergunakan dengan beberapa aturan. “Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tegas Vivien.

Minamata Diseases merupakan kasus pencemaran merkuri yang paling terkenal di dunia, yaitu pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari pabrik pupuk Chisso di Teluk Minamata.

Tidak kurang dari 2.200 orang meninggal dan/atau menderita gangguan syaraf serius. Dampak terhadap kesehatan ini baru dirasakan oleh masyarakat dalam durasi 10-30 tahun sejak terjadi pencemaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.