Dark/Light Mode

KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

Selasa, 23 Juli 2019 06:00 WIB
Rakernis Rencana Kementerian LHK wujudkan Indonesia bebas merkuri di tahun 2030, di Jakarta, Senin (22/7). (Foto: Humas KLHK).
Rakernis Rencana Kementerian LHK wujudkan Indonesia bebas merkuri di tahun 2030, di Jakarta, Senin (22/7). (Foto: Humas KLHK).

 Sebelumnya 
Kejadian ini memperlihatkan betapa bahayanya jika merkuri terpapar kepada manusia sehingga harus diatur pengelolaannya secara global. Perpres 21/2019 mengenai RAN PPM bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada 4 bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.

KLHK sebagai Sekretariat pelaksanaan kebijakan bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM serta mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM dengan lembaga terkait.

Selain itu, KLHK melakukan pendampingan kepada daerah dalam penyusunan RAD Provinsi dan RAD Kabupaten, serta mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status, serta proyeksi merkuri. Bambang Hendroyono menjelaskan, Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan program penghapusan dan pengurangan merkuri diantaranya:

Baca juga : KLHK Lantik 54 Pejabat Baru

1. Penyusunan dan pengembangan kebijakan pelarangan importasi, distribusi dan penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

2. Pilot project teknologi pengolahaan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

 3. Pemulihan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak.

 4. Upaya transformasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang.

Baca juga : Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri LHK: Justru Presiden yang Membenahi

 5. Melaksanakan kampanye stop penggunaan merkuri.

 6. Pembentukan Komite Pemantauan dan Penelitian Merkuri.

 7. Melakukan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri.

8. Peningkatan kapasitas mengenai penanganan dampak merkuri kepada masyarakat dan tenaga medis.

Baca juga : KLHK Ajak Masyarakat Berwisata di Alam

9. Penerapan Pedoman dan Best Available Technique (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) di sektor manufaktur.

10. Penggantian lampu bermerkuri dengan lampu Light Emitting Diode (LED).

“Inventarisasi data-data penggunaan merkuri dari lembaga terkait dan pelaporan pemantauan penggunaan merkuri secara berkala sangat diperlukan sehingga target pengurangan dan penghapusan merkuri di tiap bidang prioritas dapat tercapai,” ujar Bambang.

Rakernis RAN PPM ini melibatkan KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Ditargetkan, pemerintah dapat mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri di tahun 2030. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.