Dark/Light Mode

KLHK Luncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

Rabu, 8 Februari 2023 09:10 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) saat meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, Selasa (7/2). (Foto: Dok. KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) saat meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, Selasa (7/2). (Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Proses tahapannya meliputi: (1) Penapisan Dokumen Lingkungan, (2) Penyusunan Dokumen Lingkungan, (3) Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, (4) Penerbitan Persetujuan Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah.

Untuk menunjang tahapan proses persetujuan lingkungan tersebut maka Amdalnet menyediakan 3 (tiga) modul utama yang siap operasional yaitu modul Penapisan Otomatis, Asistensi Pelingkupan dan Amdal Digital Workspace. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet disusun berdasarkan Architecture Enterprise (EA) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang telah dibangun pada tahun 2021.

EA tersebut adalah rancangan desain arsitektur sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet untuk pengembangan Amdalnet untuk beberapa tahun ke depan. Amdalnet dikelola secara online/elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya.

Amdalnet merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga : Luncurkan Amdalnet, KLHK Percepat Layanan Izin Lingkungan

Amdalnet dapat diakses pada tautan amdalnet.menlhk.go.id, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak yaitu Pemrakarsa (Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan (Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait maupun publik/masyarakat.

Amdalnet sebagai aplikasi Persetujuan Lingkungan, merupakan subsistem informasi dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA BKPM melalui Hub OSS KLHK sesuai dengan amanah PP 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup. Sejak 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA BKPM khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara Otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan Resiko Rendah dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Otomatis untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Resiko Menengah Rendah.

Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi secara intensif dengan tim OSS-RBA BKPM guna pengintegrasian Persetujuan Lingkungan untuk jenis usaha dan/ kegiatan dengan tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.

Baca juga : AHM Luncurkan Pelumas Skutik Honda Ukuran 0,65 L

Integrasi Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet dengan OSS-RBA merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam memberikan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian guna menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Hal tersebut selaras dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Peluncuran Amdalnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh baik Pusat maupun Daerah.

Penggunaan Amdalnet dalam masa pengintegrasian/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan Amdalnet sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembiasaan penggunaan tools Amdalnet.

Tanggung jawab, komitmen, kerja sama, koordinasi, kolaborasi, dukungan dan partisipasi seluruh user/stakeholder yang terlibat dalam penggunaan Amdalnet baik pusat maupun daerah ini sangat penting dan sangat diperlukan untuk kelancaran dan efektivitas Amdalnet sebagai ‘tools’ dalam percepatan proses persetujuan lingkungan agar dapat memastikan penggunaan Amdalnet berjalan dengan baik dan lancar. Persetujuan Lingkungan memuat komitmen atas Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) di dalam dokumen lingkungan hidupnya.

Baca juga : SimInvest Luncurkan Fitur Investasi Reksa Dana

Transformasi digital proses persetujuan lingkungan dengan menggunakan Amdalnet akan terus menerus dilakukan upaya pemeliharaan, penyempurnaan dan pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet guna menjamin kegiatan yang dilakukan dapat berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta mandat peraturan UU No. 11/2020 dan PP No. 22 Tahun 2021.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.