Dark/Light Mode

Gakkum KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol Babel

Rabu, 29 Maret 2023 16:11 WIB
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (Foto: Istimewa)
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka pengamanan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dan menahan H alias A (40), terduga pelaku perambahan, 20 Februari 2023. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2), huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

H telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. Penindakan terhadap tersangka H alias A harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya.

Baca juga : Unjuk Gigi, Gakkum LHK Tangkap Oknum Perusak Hutan Bukit Mangkol Babel

“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, saat melakukan konferensi pers, di Jakarta, Rabu (29/3).

Fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitar, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tambah Rasio.

Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, Ini Alasannya

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di lawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK, dengan beberapa keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan dilapangan, diduga tersangka H alias A telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” kata Yazid.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.