Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya selama tahapan Pemilu 2024.
Meski ASN punya hak politik, namun ibarat aurat yang harus ditutupi. Sebab, ASN adalah alat negara yang harus netral.
“Setiap ASN berhak menyalurkan hak politik. Tetapi tidakboleh mengumbar ‘aurat’ sembarang tempat,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Jokowi Bebaskan Kaesang
ASN, sesuai aturan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon atau parpol. Baik sebagai tim sukses calon kandidat, menunjukkan dukungan terang-terangan dengan menjadi peserta kampanye. Baik menggunakan atribut partai apalagi memakai atribut ASN.
Netralitas ASN, khususnya bagi pejabat, juga dalam bentuk tidak keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon atau partai politik.
Kewajiban netralitas ASN sudah diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca juga : Jangan Sampai Rakyat Lapar
“Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas. Setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya. Bawaslu berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi netralitas ASN sesuai aturan,” terangnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu ini mengakui, tidak mudah penindakan berkaitan dengan politisasi SARA. Oleh karenanya, perlu bantuan dari tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga fokus mengawasi kampanye di rumah ibadah. Untuk upaya ini Bawaslu menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya