Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut pihaknya telah menyegel 52 lokasi area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan, yang dipantau sejak Juli 2019.
"Kami melihat sistem intelijen kami ada kenaikan titip panas pada Juli. Pada Maret kami sudah mengirimkan surat peringatan yang terindikasi ada titik panas di lahannya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridjo Sani dalam temu wicara "Polemik, Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di Jakarta, Sabtu (21/9).
Dia mengatakan lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Baca juga : Besok, BKS Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru Bareng Gubernur Kaltim
Menurut dia, penyegelan itu merupakan salah satu langkah dalam memberikan tanda kepada perusahaan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk pelaku pembakaran hutan.
Dari 52 perusahaan yang telah disegel, dia mengatakan ada 5 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersangka, kata Rasio, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan kepolisian.
Baca juga : KLHK Bantu Percepatan Penyediaan Lahan Untuk Ibu Kota Baru
Dia mengatakan saat ini pemerintah akan lebih tegas lagi dalam menindak pelaku kebakaran hutan, dia pun mengatakan jumlah perusahaan yang disegel juga akan bertambah.
Sebelumnya KLHK juga menyebutkan sejumlah perusahaan asing juga ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
Rasio mengatakan pada 2019 pihaknya lebih mendorong upaya penerapan sanksi administratif dan perdata, karena hal tersebut dilakukan dalam upaya preventif. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya