Dark/Light Mode

Genjot Tora, Menteri Nurbaya Kebut Pemberian SK Tanah Hutan Rakyat

Kamis, 26 September 2019 09:18 WIB
Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat  penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang masa pensiun, program redistribusi Tanah Obyek Reformas Agraria (Tora) terus dikebut. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pemerintah sudah menyerahkan SK (Surat Keputusan) redistribusi Tora bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. 

Penyerahan SK tersebut, berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September lalu, sebagai penyerahan “perdana” secara langsung dari Presiden kepada masyarakat dalam bentuk SK Biru. 

Baca juga : Atasi Defisit Ekspor, Enggar Kebut Perjanjian Dagang Dengan 16 Negara

Jadi, telah diserahkan 109.615 hektare, sudah siap diserahkan akan menyusul penyerahan untuk Sulawesi 120 ribu hektar, Maluku 57 ribu ha, dan Sumatera 32 ribu ha serta NTB dan NTT. 

“Yang sudah siap diserahkan 204.662 ha. Termasuk penyerahan tanah dari konsesi swasta seluas 469 ha untuk masyarakat sudah dilakukan dari rencana penyerahan tanah swasta di addendum areal kerja dan diberikan kepada masyarakat 51.029 Ha,” ujar Siti. 

Sementara, Siti juga sudah menetapkan lahan segar dari hutan 938.878 ha yang setiap saat bisa diberikan kepada rakyat dan pemda bila rencana kerja dan peruntukannya jelas. 

Baca juga : Gandeng Swasta, Kemnaker Kembangkan Pelatihan Wirausaha Otomotif

Secara keseluruhan sampai dengan saat ini, sudah disiapkan untuk tata batas dulu seluas 2.657.007 hektar lahan dari hutan akan diserahkan kepada rakyat atau 63% dari yang sudah dicadangkan seluas 4.970.199 hektar tanah hutan untuk reforma agraria bagi rakyat. 

Siti juga meluruskan pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika soal reforma agraria yang dijanjikan 9 juta hektare untuk diredistribusikan kepada petani itu belum dijalankan. 

Proses Di BPN Siti mengungkapkan, pemerintah telah menyerahkan SK Tanah hutan yang dilepaskan untuk rakyat. Bahwa SK itu masih memerlukan proses lebih lanjut di Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah benar, tetapi jelas bahwa SK untuk tanah hutan untuk masyarakat sudah dilakukan. 

Baca juga : Argentina Vs Chili, Menjaga Kesempurnaan Tanpa La Pulga

“5 September lalu, Pak Presiden telah menyerahkan kepada kepada rakyat SK Tanah Reforma Agraria dari kawasan hutan yang dibagikan dan sudah selesai untuk masyarakat se Kalimantan, tentu masih akan menyusul, sebagai contoh untuk Kaltim saja targetnya masih 700 ribu hektar,” ungkap Siti. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.