Dark/Light Mode

KLHK Tangkap 2 Penjual Sisik Trenggiling Dan Paruh Burung Rangkong Di Pasaman

Selasa, 20 April 2021 07:39 WIB
Barang bukti sisik trenggiling dan paruh rangkong yang berhasil diamankan Gakkum LHK dan Tim Gabungan di Pasaman, Sumatera Barat. (Foto: Dok. KLHK)
Barang bukti sisik trenggiling dan paruh rangkong yang berhasil diamankan Gakkum LHK dan Tim Gabungan di Pasaman, Sumatera Barat. (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh rangkong, di Pasaman, Sumatera Barat,  pada Rabu (14/4) lalu.

Saat ini, RAL, JAN  dan barang bukti 35 kg sisik trenggiling serta 3 paruh rangkong diamankan di Polres Pasaman. Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Pada pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan membuntuti RAL, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mengamankan RAL dan berhasil menangkap RAL pukul 13.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.

Baca juga : Kemenlu Dorong Pengusaha DIY Siap Tarung Di Pasar Amerika Dan Eropa

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, dalam Tahun 2021 ini.

“Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata Sustyo.

Lebih lanjut, Sustyo menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Baca juga : Yang Meninggal Masih Tinggi Jangan Merasa Sudah Bebas

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto  mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar yang masih marak dilakukan.

“Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.