Dark/Light Mode

Sita Aset Tersangka Belum 23 Triliun

Kejaksaan Agung Masih Tekor Di Kasus Asabri

Senin, 22 Maret 2021 06:00 WIB
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengakui, nilai aset yang sudah disita penyidik belum mencapai 50 persen dari jumlah kerugian negara. “Masih jauh jumlahnya,” ujarnya.

Pengakuan yang sama disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. Ia mengaku kesulitan melacak aset para tersangka. Pasalnya, dalam kasus Asabri ada dua orang tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya. Yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Penyidik mengalami kendala ketika menyisir aset kedua tersangka Asabri itu yang sudah disita sebelumnya dalam kasus Jiwasraya. “Karena pelakunya sama, Bentjok dan Heru Hidayat. Maka penyidik terus terang berupaya keras ya untuk mencari sisa-sisa aset,” aku Febrie.

Baca juga : Sssst.. Ada Yang Coba Belokkan Kasus Asabri

Upaya mengais-ngais aset membuahkan hasil. Terbaru, penyidik menyita tanah seluas 147 hektare di Cianjur, Jawa Barat. Lahan kosong itu rencananya akan dibangun lapangan golf dan resort oleh perusahaan Benny.

Penyidik menemukan beberapa aset yang sudah disamarkan dengan menggunakan nama orang lain. Sehingga perlu memastikan dulu statusnya sebelum melakukan penyitaan. “Itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain,” kata Febrie.

Dalam perkara Asabri, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016; Letjen (Purn) Sonny Widjaja selaku Direktur Utama Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Baca juga : Sambangi Jaksa Agung, Menko Mahfud Tegaskan Kasus Asabri Adalah Tipikor

Kemudian, Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019; Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017.

Selebihnya dari pihak swasta. Yakni Lukman Purnomosidi selaku Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi. Terhadap Benny, Heru dan Jimmy, penyidik mengenakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Angkutan Umum Yang Belum Berizin, Ayo Dong Segera Diurus

Dalam proses penyidikan, Kejagung sudah melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang diduga berasal dari duit korupsi Asabri.

Pertama, aset dari tersangka Sonny Widjaja. Terdiri dari 41 bidang tanah yang berada di Bandung, Jawa Barat. Ada pula 17 unit armada bus pariwisata dan sejumlah bangunan di Boyolali, Jawa Tengah.

Kedua, dari tersangka Jimmy Sutopo. Di antaranya, satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe hitam bernomor B 7 EIR; satu unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT; satu unit mobil Nissan Teana hitam bernomor B 1940 SAJ; uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing senilai Rp 73,33 juta; satu lembar Cek BCA nomor BF 914429 senilai Rp 2 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.