Dark/Light Mode

Tanpa Restu Majelis Tinggi Partai, KLB Di Sumut Dipastikan Ilegal

Jumat, 5 Maret 2021 15:26 WIB
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto. (Foto: Ist)
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto memastikan Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung hari ini di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ilegal.

Indikasinya sederhana, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADART) Partai Demokrat. "Ini dipastikan gerakan inkonstitusional," ujar Didik kepada RM.id, Jumat (5/3).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, sesuai ADART, pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal dua per tiga jumlah DPD dan setengah jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Baca juga : Bantu Proses Tracing Pasien Covid-19, Kemenkes Optimalkan Peran Puskesmas

Saat ini, DPD dan DPC se-Indonesia tetap solid bersama Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan tegas menolak KLB. Belum lagi, Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. "Mustahil KLB dapat dilakukan," tekannya.

Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Tuban ini menilai, jika KLB tersebut dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, tidak hanya melanggar hukum, tetapi membahayakan tatanan demokrasi Tanah Air.

Didik pun menganalogikan KLB ini ibarat pemerkosaan hukum dan demokrasi. Artinya, harus dihentikan dan dibubarkan. Ahli hukum ini menyarankan agar negara dan pemerintah hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, dalam hal ini kepengurusan AHY.

Baca juga : Layanan SIM Keliling Di Jakarta, Hari Ini Buka Sampai Pukul 2 Siang

Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib memberikan pengayoman serta menegakkan hukum. Mengambil langkah nyata untuk membubarkan acara illegal ini. Apalagi, acara ini tidak mengantongi ijin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut.

Pun, ketika hasil KLB ini didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menkumham harus tegas menolaknya. Kenapa? Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham. Ditegaskan, tertanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham.

Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.