Dark/Light Mode

Satgas BLBI Kejar Aset Obligor

Senayan: Upaya Penegakan Hukum Pidana Jangan Kendor

Minggu, 25 April 2021 07:14 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Foto: Net)
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berharap, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI jangan sampai mengabaikan penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas menyebut adanya penyelewengan dana BLBI.

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, saat ini masih banyak aset yang beralih kepemilikan dan tidak sedikit yang berada di luar negeri. Sementara, kita belum mempunyai Undang-Undang Perampasan Aset.

“Nah, ini harus didorong karena upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tak akan pernah selesai jika tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku,” tegas Mardani di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021.

Satgas akan melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Juga melakukan upaya hukum terhadap debitor, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain.

Baca juga : Doa Terbaik Untuk Awak KRI Nanggala-402, Puan Minta Pencarian Terus Dioptimalkan

Dalam Keppres ini, Satgas diketuai Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Satgas adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Satgas akan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Mardani mengatakan , Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan salah satu janji Pesiden Joko Widodo yang tertuang dalam Nawacita 2014-2019. Kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Mardani berharap, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis ulang ada atau tidak unsur pidana dalam kasus BLBI lainnya.

“Jadi (pidana dalam kasus BLBI) jangan berhenti. Hasil audit BPK sudah jelas di Tahun 2020 ditemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penggunaan BLBI yang merugikan negara. Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikeluarkan, BPK menemukan potensi kerugian hingga Rp 138,4 triliun,” jelasnya.

Baca juga : Profesional, Gerindra Puji Kinerja Menkes Dan Menparekraf

Anggota Komisi II DPR ini mewanti-wanti satgas ini jangan hanya ‘formalitas’ untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Jadikan audit BPK untuk menyelesaikan kasus BLBI.

“Analisis secara jeli mana aspek yang masuk dalam ranah pidana dan mana yang masuk ranah perdata. Karena penyelewengan jelas merupakan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hal lain yang mesti jadi pertimbangan, kata Mardani, jika hanya menempuh secara perdata, jelas akan melukai rasa keadilan kepada masyarakat.

Karena ketika aspek pidana tidak diambil, maka akan muncul pertanyaan besar dari masyarakat, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebagaimana temuan BPK. “Hal-hal seperti ini perlu pemerintah pikirkan,” tambah dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Satgas BLBI akan menyisir aset para obligator yang memiliki utang kepada negara. Pengejaran aset akan dimulai dari peminjam di atas Rp 50 miliar dan akan bertahap disisir hingga peminjam terkecil.

Baca juga : Meutya Hafid Harap Ada Solusi Konkret Hentikan Kekerasan Di Myanmar

Pengejaran terhadap aset BLBI ini tak bisa dilakukan sekaligus, mengingat nilainya hampir menyentuh Rp110 triliun itu tersebar dalam berbagai bentuk aset.

“Jadi tahun ini misalnya akan menagih yang utangnya itu Rp 50 miliar ke atas, pilih satusatu. Nanti yang pada tahun berikutnya kita sisir yang punya utang antara Rp 5-50 miliar, yang berikutnya yang kecil-kecil yang di bawah Rp 5 miliar,” kata Mahfud. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.