Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Halim: Pos Jaga Desa Tetap Membutuhkan Peran Aktif Warga

Kamis, 16 Juni 2022 16:33 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, optimalisasi pemanfaatan dana desa membutuhkan peran serta semua pihak.

Keberadaan Pos Jaga Desa hasil kerjasama Kemendes PDTT dan Kejaksaaan Agung (Kejagung) tetap harus diimbangi peran aktif masyarakat.

"Kerja sama kemendes PDTT dengan Kejagung RI adalah bentuk pengawasan formal. Akan tetapi, peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa adalah hal paling penting," ujar Abdul Halim Iskandar saat membuka kegiatan sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum, di Novotel Bandar Lampung, Kamis (16/6).

Baca juga : Gus Halim: Reformasi Birokrasi Juga Harus Bisa Ubah Pola Pikir Dan Budaya Kerja

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa diperlukan penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal.

Menurutnya, kerja sama kemendes PDTT dengan Kejagung RI dalam bentuk Pos Jaga Desa adalah bentuk pengawasan formal.

"Sedangkan pengawasan informal adalah dalam bentuk peran aktif masyarakat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa dari perencanaan dan pemetaan kebutuhan desa hingga pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan pencapaian tujuan SDGs Desa," tuturnya.

Baca juga : Gus Halim: Kian Bagus Kinerja Pendamping Desa, Kian Berkualitas Perencanaan Desa

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini menegaskan jika optimalisasi pemanfaatan Dana Desa harus ditindak lanjuti dengan assistensi penggunaan dana desa hingga pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Dengan demikian penggunaan dana desa akan sesuai dengan kebijakan prioritas serta berdampak pada Peningkatan ekonomi warga desa dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Desa.

"Salah satu upaya yang dilakukan dalam kerja sama pengawalan Dana Desa dengan Kejaksaan RI, antara lain mengoptimalkan Pos Jaga Desa, mengoptimalkan pembinaan hukum dan peningkatan kapasitas Perangkat Desa serta pendampingan kepada perangkat desa," tegasnya.

Baca juga : Gus Halim: Calon Transmigran Harus Paham Potensi Wilayah Tujuan

Sementara itu, Sekretaris JAM Intelejen Kejaksaan Agung Ade Eddy Adhyaksa mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Mendes PDTT.

Dalam hal ini, peran JAM Intelejen dalam pengawasan Dana Desa adalah berkaitan dengan upaya preventif pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa dengan melaksanakan penyuluhan hukum ke desa-desa serta sosialisasi ke Kepala Desa dan Perangkatnya.

"Kami juga sudah meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang merupakan kerja sama Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT dalam rangka pengawasan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Pengawasan ini akan memberi manfaat maksimal Dana Desa untuk penyelenggaraan pembangunan di desa," kata Ade.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.