Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam kali berturut-turut.
Capaian ini berdasarkan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kemendes PDTT yang berdiri sejak tahun 2014 meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2017. Opini tersebut secara simbolis diberikan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK ini digelar di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga : BSI Fasilitasi Pembiayaan Rumah FLPP Bagi Guru-guru JSIT
"Tahun lalu ada tiga entitas yang turun opininya. Saat ini tinggal satu dari 35 entitas yakni Kementerian Kominfo yang kita masukan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Achsanul Qosasi.
Lebih lanjut, anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengatakan, penyerahan LHP ini adalah bagian dari pemeriksaan tahun yang lalu terhadap temuan di laporan keuangan tahun ini.
"Nanti kami akan tindaklanjuti dengan sejumlah pemeriksaan yang lain. Makanya, laporan keuangan itu isinya hanya kewajaran. Apakah menempatkan laporannya wajar atau tidak. Makanya, muncul Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Kami hanya menyampaikan wajar atau tidak," kata Achsanul.
Dia meminta kepada seluruh pejabat untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
Baca juga : Kemendes PDTT Jamin Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Desa
"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Achsanul.
Sementara itu, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikam jika raihan predikat opini WTP tersebut tidak terlepas dari dukungan dari BPK dan BPKP.
Dukungan itu dalam membantu mendampingi dan mengawasi manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendes PDTT.
"Terima kasih juga kepada seluruh jajaran pegawai yang telah bekerja dengan baik, kami berharap, predikat ini dapat terus dipertahankan," kata Gus Halim.
Baca juga : Kemendes PDTT Apresiasi Daerah Yang Kembangkan Smart Village
Gus Halim menegaskan jika akan segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut.
"Hal ini agar persoalan-persoalan dengan LHP dapat ditangani secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan dan tidak menjadi beban dikemudian hari," kata Gus Halim.
Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara itu, Sekjen Taufik Madjid dan Irjen Teguh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya