Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gus Halim: Haram Hukumnya BUMNag Ganggu Usaha Warga Desa

Jumat, 27 Agustus 2021 19:30 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan, pendirian Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh mengganggu berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa.

Peringatan itu disampaikan Halim Iskandar mengatakan saat mengunjungi Nagari Toboh Gadang Timur, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (27/8).

Turut hadir dalam acara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela, anggota DPRD Provinsi Sumbar Fraksi PKB, Firdaus.

Baca juga : Kunjungi Padang Pariaman, Mendes PDTT Beberkan Konsep Pemulihan Ekonomi Level Desa

"Kalau dalam bahasa agama, Haram hukumnya BUMNag atau BUMDes membikin unit usaha yang kemudian menjadikan usaha-usaha warga di sekitarnya kehilangan mata pencaharian," tegas Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Dia mencontohkan, jika warga desa sudah membuka toko kelontong kecil-kecil, BUMNag atau BUMDes tidak boleh membuka toko ritel. Sebab, kalau dibuka, toko ritel itu cepat atau lambat bakal membunuh berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa itu.

"Itulah yang selalu saya jaga, setiap bertemu Bupati atau Wali Kota saya selalu bilang, 'Pak Bupati, Pak Wali Kota, tolong yang sudah ya sudah, biarkan (minimarket) hidup di sekitar kota, jangan dikasih izin masuk ke desa. Habis nanti warga kita dalam usaha'," wanti-wantinya.

Baca juga : Komisi V Siap Perjuangkan Backlog Anggaran Kemendes Tahun 2022

Halim Iskandar menambahkan, memang bagus jika BUMNag atau BUMDes bisa memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD). Tetapi, diingatkannya, prinsip BUMNag atau BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

"Nah ini yang terus kita gulirkan, kita sosialisasikan. Karena pada hakikatnya BUMNag atau BUMDes tidak untuk dioptimalkan di dalam pemberian kontribusi bagi pendapatan asli desa PAD. Tidak!" ungkap mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT selalu menekankan, pada saatnya akan dikeluarkan regulasi untuk mengatur hal-hal tersebut.

Baca juga : Kemendes PDTT Buat Pilot Project 29 BUMDes Di Kawasan 3T

"Ketika kita temukan BUMNag atau BUMDes yang berdiri dan kemudian menyebabkan usaha warga masyarakat desa turun, maka akan kita tutup BUMNag atau BUMDes itu," tegas pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

"Namun, permasalahan yang sulit kita hadapi adalah ketika kita ngotot seperti ini, ternyata sekarang ini justru minimarket merambah ke desa-desa. Ini yang bikin saya pusing," sambungnya.

Pokoknya, kata Gus Halim, adanya minimarket di desa harus dihindari, apapun alasannya. "Kita lagi berupaya mengembalikan ekonomi warga kita, kemudian di sana ada minimarket, kita tidak punya harapan lagi," tandas Gus Halim. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.