Dark/Light Mode

Komisi V Siap Perjuangkan Backlog Anggaran Kemendes Tahun 2022

Kamis, 26 Agustus 2021 21:10 WIB
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis (26/8). Rapat Kerja ini membahas laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020; Realisasi APBN TA 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021; serta membahas RKA K/L TA 2022 dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2022. (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menghadiri undangan Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Jakarta, Kamis (26/8). Rapat Kerja ini membahas laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2020; Realisasi APBN TA 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021; serta membahas RKA K/L TA 2022 dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2022. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada Kamis (26/8).

Dalam rapat itu, Halim Iskandar melaporkan tiga hal, yaitu Laporan Keuangan di APBN 2020, realisasi APBN 2021, dan Rencana Kerja Anggaran Kemendes PDTT tahun anggaran 2022.

"Alhamdulillah, Kemendes tahun 2020 juga dapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas arahan dari Komisi V," ujar Halim Iskandar.

Baca juga : Kemendes PDTT Buat Pilot Project 29 BUMDes Di Kawasan 3T

Laporan realisasi anggaran 2020 mencapai 96 persen sama dengan 2019. RKA tahun 2022 sesuai Nota Keuangan RAPBN 2022 mencapai Rp3.102 388.046.

Sementara itu, Ketua Komisi V Lazarus mengapresiasi predikat WTP yang diperoleh Kemendes PDTT dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia berharap, prestasi itu terus dipertahankan di masa mendatang. Komisi V juga memahami penjelasan Kemendes PDTT soal capaian penyerapan APBN 2021 hingga Bulan Agustus yaitu realisasi keuangan 47, 15 persen dan realisasi fisik 48,32 persen.

Baca juga : Ini Strategi Kemendes PDTT Tangani Kemiskinan Ekstrim Di Desa

Juga soal alokasi RAPBN 2020 berdasarkan surat Kementerian Keuangan dan Bappenas termasuk pagu kebutuhan pada tahun 2022.

Pagu kebutuhan Kemendes PDTT Rp 10.312.321.329. Sementara pada Nota Keuangan didapati Rp 3.102 388.046. Dengan begitu, ada selisih atau Backlog Rp 7.209.933.283.

"Komisi V bersama Kemendes PDTT akan perjuangkan pagu kebutuhan melalu mekanisme pembahasan RUU APBN di DPR RI," beber Lazarus.

Baca juga : Tangani Covid-19 Di Desa, Gus Halim Dapat Tawaran Main Film

Komisi V juga meminta Kemendes PDTT untuk menyesuaikan pagu anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan RKAKL tahun 2022.

Hal itu berdasarkan usulan dan saran Komisi V terkait program pembangunan nasional termasuk program yang merupakan aspirasi dari Daerah Pemilihan anggota sesuai ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir menemani Halim Iskandar, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan Pejabat tinggi di lingkungan Kemendes PDTT. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.