Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemnaker Dalami Kasus BLKLN CKS

Senin, 14 Juni 2021 14:15 WIB
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

 Sebelumnya 
Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan, PT CKS memilki izin sebagai BLKLN dari Pemerintah Daerah, juga memiliki izin sebagai lembaga penempatan PMI dari Kemnaker. "Tentu bila terjadi penyimpangan, dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Suhartono menyatakan, akan terus berkoordinasi dengan Haiyani, untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadinya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Baca juga : Kemnaker Bakal Jewer BLKLN CKS

Tak lupa, ia berterima kasih kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Pengawas Ketenagakerjaan dan UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnaker Provinsi Jatim yang telah bersama-sama menangani permasalahan ini.

Suhartono juga mengatakan, Kemnaker melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) serta Ditjen Binalatvokasi akan melakukan evaluasi terhadap seluruh BLKLN, LPK, dan P3MI. Hal ini untuk memastikan perlindungan terhadap PMI. Sehingga peristiwa seperti di Malang tidak terulang.

Baca juga : Kemnaker Pede Hadapi Industri 4.0

Agar mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, terangnya lagi, penting dipastikan dilakukan pengujian kelayakan K3 semua BLKLN dan P3MI.

“Sehingga seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ini tantangan pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik bagi perlindungan CPMI," pungkas Suhartono. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.