Dark/Light Mode

Kemnaker Gagalkan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Timteng

Jumat, 18 Juni 2021 22:15 WIB
11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diterbangkan ke negara Timur Tengah akhirnya berhasil digagalkan Kementerian Ketenagakerjaan.
11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diterbangkan ke negara Timur Tengah akhirnya berhasil digagalkan Kementerian Ketenagakerjaan.

 Sebelumnya 
Koordinator PPMI Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Ridho Amrullah mengemukakan, sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timteng.

"Kami mendapat informasi bahwa para calon pekerja migran akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab. Mereka ditampung pada dua kamar kos berlantai dua," ungkap Ridho.

Baca juga : Menaker Minta Pengusaha dan Pekerja Perkuat LKS Tripnas

Faktanya, 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Akibatnya, membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah. Seperti Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timteng.

Baca juga : Kompak, Kemnaker-Pengusaha-Asosiasi Pekerja Main Futsal

"Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga," terang Ridho.

Plt Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Yuli Adiratna menyatakan, pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga : Ditjenpas Ikut Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional

"Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut," pungkas Yuli. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.