Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditjenpas Ikut Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional

Senin, 14 Juni 2021 14:32 WIB
Ilustrasi narkoba (Ist)
Ilustrasi narkoba (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut berkontribusi dalam keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.129 ton dari jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polri.

Reynhard menyatakan, melalui "Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju", Ditjen Pas memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya.

"Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard dalam siaran pers, Senin (14/6).

Baca juga : Dana Haji Tak Dipake Bangun Infrastruktur

Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjen Pas dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional.

Sindikat ini sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir. Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.

"Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan," tegas Reynhard.

Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp 1.694 triliun. Jika beredar, barang haram itu dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Baca juga : Bamsoet Tinjau Lahan Calon Sirkuit Balap Internasional Batam

Sementara itu, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.

Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

"Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut," ujar Mukti.

Baca juga : Singkirkan 3 Klub, SGC Sabet Juara Intetleague Invitational 2021

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.