Dark/Light Mode

Masuk Indonesia, Kemnaker Gercep Awasi 20 TKA China

Selasa, 6 Juli 2021 08:45 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu dilakukan untuk memonitor informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/7/2021) malam.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjelaskan, 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109/2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Baca juga : Puan Desak Pemerintah Gercep Atasi Kelangkaan Oksigen

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulsel merupakan salah satu dari PSN yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul di Jakarta, Senin (5/7).

Dia menjelaskan, 20 orang yang diduga calon TKA tersebut telah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat. Juga telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. "Mereka masuk ke Provinsi Sulsel pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid 19," ujarnya.

Baca juga : 2020, Pupuk Indonesia Raup Laba 2,33 Triliun

Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah. Yaitu Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19, SE Menteri Ketenagakerjaan, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas," jelasnya.

Baca juga : Gaet Pos Indonesia, BTN Targetkan Rekening Baru Rp 3,5 T

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan obyek vital nasional lainnya.

Hal ini berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.