Dark/Light Mode

Pantau Kesejahteraan Karyawan, Kemnaker Masifkan WLKP Online

Sabtu, 17 Juli 2021 11:50 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online. Ini sebagai salah satu upaya untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.

Masifikasi WLKP online ini dilakukan, lantaran jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) belum sesuai harapan.

Baca juga : Menko Polhukam: Dana Otsus Untuk Kesejahteraan Rakyat Papua

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker melalui penyebaran informasi video digital dan advertorial," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam siaran persnya, Jumat (16/7/2021).

Video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih Kemnaker. Termasuk di platform media sosial Facebook dan Instagram.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Pastikan Bakal Panggil Anies Baswedan

Di samping itu, video himbauan WLKP Online yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, akan ditayangkan di beberapa titik videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. "Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menaker atau pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Karawang, Menaker Ida Titip Pesan Ini

Haiyani menyebutkan, dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Sedangkan sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.