Dark/Light Mode

Bantu Pengusaha dan Pekerja, Kemnaker Cairkan BSU 2021

Kamis, 22 Juli 2021 17:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

 Sebelumnya 
Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2021 juncto Nomor 23/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga : Bangun Sentra Vaksinasi, NasDem Jabar Targetkan 30 Ribu Dosis

Kemudian, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," sebut Ida.

Kriteria terakhir adalah, pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca juga : Gandeng 7 Perusahaan, Kemenperin Perkuat SDM Teknologi Kertas

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 1 juta melalui transfer bank. "Sekali lagi saya tekankan, BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tutup Ida. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.