Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Adik Ipar Jokowi, Ijab Kabul Lancar Tanpa Pengulangan
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas

RM.id Rakyat Merdeka - Kabar baik bagi pekerja di sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19 diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi, tersebar di 514 kota/kabupaten.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, lantaran adanya sisa anggaran, setelah melakukan berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan, diputuskan kebijakan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
Berita Terkait : Persipura Dikalahakan Arema FC 0-1, Ini Kata Pelatih Jacksen Tiago
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp.1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi," kata Putri, dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan, realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun. “Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," ujarnya.
Berita Terkait : RUN System Siap Digitalisasi Kawasan Jababeka
Putri merinci, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker sejumlah 8.508.527 orang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi Bansos, atau telah menerima bantuan sosial lain.
Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU. “Kami telah melakukan verified data untuk menghindari Bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU” jelas dia.
Berita Terkait : HNW Minta Mensos Batalkan Pemotongan Jumlah Penerima Bantuan
Program BSU 2021 ini akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16/2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. [UMM]
Tags :
Berita Lainnya