Dark/Light Mode

Permenaker 17 Terbit , Bantu Pekerja Punya Rumah

Jumat, 5 November 2021 08:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (kiri) dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyono (tengah) di Konferensi Pers Bersama tentang Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/10/2021).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (kiri) dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyono (tengah) di Konferensi Pers Bersama tentang Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/10/2021).

 Sebelumnya 
Putri menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders. Tujuannya, agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan SE Penghapusan PCR Untuk Penumpang Pesawat

"Dengan arahan dari Bu Menaker Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021. Yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan," ucapnya.

Baca juga : Kementan Serap 1 Juta Telur Dari Peternak Rakyat

Sementara Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyono menyambut baik MLT dalam program JHT ini. Pasalnya, program tersebut bisa langsung dirasakan pekerja. 

Baca juga : Kemnaker: Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Kudu Adaptif

"Kita itu butuh program seperti ini, Manfaat Layanan Tambahan, karena ini manfaat yang bisa dirasakan pekerja saat ini," ucapnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.