Dark/Light Mode

Halalan Thayyibah

Jumat, 18 Maret 2022 06:54 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Halalan thayyibah biasa diartikan dengan harta benda atau kekayaan yang diperoleh dengan cara-cara wajar dan fair, serta berdaya guna dan berhasil guna. Banyak yang halal tetapi belum tentu thayyibah. Contohnya, menikmati barang atau halal produk luar negeri, yang menyumbang kekuatan ekonomi orang lain. Halalan Thayyibah ialah menikmati dan mengkonsumsi barang halal buatan dalam negeri, buatan saudara-saudara kita sendiri yang seumat dan sebangsa.

Baca juga : Halal

Pada prinsipnya, segala sesuatu adalah halal kecuali yang terlarang, yang ditunjuk khusus oleh dalil akan keharamannya. Kaedah ini mengisyaratkan kelonggaran dan elastisitas ajaran (Islam) soal tatanan kehidupan keduniawian. Dengan demikian, jauh lebih besar dan lebih banyak wilayah kehalalan dari pada wilayah keharaman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.