Dark/Light Mode

Halal

Kamis, 17 Maret 2022 06:35 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Halal berasal dari bahasa Arab, dari akar kata halla berarti menguraikan, membuka, berhenti, diam, menghalalkan. Lawannya ialah haram, yaitu sesuatu yang secara tegas dilarang oleh syariáh.

Baca juga : Antara Hijriyah Dan Masehi (2)

Produk halal berarti segala sesuatu yang dijamin kehalalannya, baik dalam bentuk makanan, minuman, obat-obatan, barang gunaan seperti tas, sepatu, dan jaket. Termasuk produk halal ialah sumber penghasilan yang kita peroleh terbebas dari hal-hal yang terlarang, misalnya penghasilan yang berasal dari judi, riba, jual beli barang haram, dan hasil curian, rampokan, penipuan, korupsi, dan lain sebagainya yang dilarang oleh syari’ah.

Baca juga : Antara Hijriyah Dan Masehi

Khusus makanan, minuman, dan sejenisnya, yang haram bukan hanya sekedar zatnya, seperti daging babi, anjing, bangkai, benda najis, dan makanan lain yang ditegaskan keharamannya, tetapi juga makanan halal yang sudah terkontaminasi dengan unsur-unsur haram.

Baca juga : Suara Azan (2)

Apa yang haram dan najis pada waktu banyaknya maka haram dan najis pula waktu sedikitnya. Terkadang, ada yang zatnya halal seperti daging kambing tetapi kambing curian, sudah menjadi bangkai, mati karena ditabrak, tidak disembelih dengan membaca basmalah, maka tetap haram di makan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.