Dark/Light Mode

Renungan Spiritual Bulan Rajab (14)

Bid’ah Hasanah

Jumat, 17 Februari 2023 06:12 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Bid’ah hasanah atau bid’ah mahmudah dipopulerkan oleh Imam Syafi’ dan murid-murid serta para pengikutnya. Menurut Imam Syafi’, Bid‘ah itu ada dua jenis: Bid‘ah Mahmudah (terpuji) dan Bid‘ah Mazmumah (tercela).

Bahkan ‘Izz Abd al-Salam membagi bid’ah itu ke dalam lima bagian, yaitu: 1. Bid‘ah Wajibah (bid‘ah wajib), 2. Bid‘ah Muharramah (bid‘ah yang diharamkan), 3. Bid‘ah Mandubah (bid‘ah yang disunatkan), 4. Bid‘ah Makruhah (bid‘ah makruh) dan 5. Bid‘ah Mubahah (bid‘ah yang diharuskan).

Baca juga : Amar Ma’ruf

Bid’ah hasanah ialah bid’ah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan bid’ah yang tercela ialah yang menyimpang dari Al-Qur’an dan hadis. Namun, ini semua dihubungkan dengan ibadah mahdhah. Urusan sosial kemasyarakatan atau mu’amalah, di luar ibadah mahdhah, tidak dikaitkan dengan bid’ah.

Contoh bid’ah hasanah, atau yang dianggap sebagai bid’ah wajibah ialah menyibukkan diri dengan ilmu nahu (bahasa Arab) yang dengannya difahami kalam Allah (Al-Qur’an) dan kalam Rasulullah SAW (hadis). Sedangkan contoh bid’ah yang tercela ialah menambahkan amalan-amalan asing di dalam shalat, termasuk menggunakan doa dalam bahasa non-Arab di dalam shalat.

Baca juga : Citra Positif Hawa Dalam Al-Qur’an

Bid’ah hasanah termasuk segala sesuatu yang dilakukan umat manusia yang tidak pernah dilakukan Rasulullah tetapi nyata-nyata meningkatkan martabat kemanusiaan, terutama menyejahterakan dan memudahkan kehidupan umat manusia. Misalnya, memproduksi pesawat terbang, membuat satelit, menciptakan alat-alat komunikasi, membuat teknologi kesehatan, melakukan penelitian di angkasa luar, dan memproduksi system pertahanan diri yang lebih handal. Kesemuanya ini tidak terlarang di dalam Islam.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.