Dark/Light Mode

Menggagas Fikihsiyasah Indonesia (2)

Situasi Setelah Nabi Wafat

Jumat, 19 Mei 2023 05:56 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Banyak kebijakan politik diterapkan Umar tidak per­nah diterapkan atau berbeda dengan apa yang pernah ditetapkan Nabi.

Ia yakin kebijakan politik praktis kontemporer tidak ada patronnya dalam Al-Qur’an. Bahkan hingga wafat Nabi pun tidak pernah mempersiapkan model atau contoh suksesi kepemimpinan.

Siapa pun yang terpilih tetap harus melalui metodologi tunggal yang ditetapkan bersama secara musyawarah dan mufakat.

Perdebatan dalam pertemuan Banu Sa’adah berjalan cukup alot sampai memerlukan waktu tiga hari untuk akhirnya menetapkan Abu Bakar sebagai khalifah per­tama pengganti Nabi.

Baca juga : Antara Otoritas Agama dan Otoritas Politik

Semasa Nabi masih hidup, ia sendiri tidak pernah mendeklarasikan dirinya secara eksplisit sebagai kepala pemerintahan.

Dirinya sebagai Kepala Pemerintahan atau pemimpin politik, menurut Ibnu Taymiyyah telah menyatu dengan risalah kenabiannya.

Konsekuensi dari pendapat tersebut ialah bahwa kekuasaan politik Nabi tidak dibatasi wilayah suatu negara saja.

Nabi ditaati umatnya tidak terbatas pada suatu wilayah teritorial maupun waktu. Di mana pun seorang muslim berada ia tetap terikat dengan kekuatan spiritual yang berpusat pada figur Nabi Muhammad SAW.

Baca juga : Makna Spiritual Silaturahmi

Selain sebagai Nabi, Rasul, dan kepala pemerintahan, ia juga seorang pribadi yang mempunyai isteri, anak, dan cucu.

Sebagai anggota keluarga tidak ada bedanya dengan pribadi lain, yang mencurahkan cinta dan kasih sayang kepada isteri dan anak-anaknya.

Apakah dirinya sebagai pribadi yang memiliki seni tersendiri di dalam memimpin anggota keluarganya mesti diikuti oleh umatnya?

Hal itu merupakan persoalan tersendiri, karena setiap orang punya seninya sendiri di dalam mengurus rumah tangga.

Baca juga : Memelihara Akhlak Berpolemik

Menurut ulama hadis semua perilaku nabi sebagai pribadi, pemimpin masyarakat, dan sebagai Nabi dan ra­sul, menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan totalitas ajaran Islam yang dibawa dan dicontohkan oleh beliau.

Berbeda dengan ulama Fikih, khususnya ulama ushul fiqih, yang menjadi referensi (hujjah) dari kebijakan Nabi, hanya yang terkait dengan misi kenabian dan kerasulannya.

Hal-hal yang bersifat pribadi tidak mesti harus diikuti oleh umatnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.