Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (17)

Bolehkah Non-Muslim Menjadi Kepala Negara? (Pendapat Pertama)

Rabu, 7 Juni 2023 06:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertanyaan kontemporer yang selalu muncul di dalam wacana politik Islam ialah, bolehkah non-muslim menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan di negara mayoritas muslim?

Setidaknya ada tiga pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama berpandangan, jika dalam suatu negara warga muslim menempati posisi mayoritas mutlak, maka yang harus menjadi Kepala Negara ialah seorang muslim.

Pengecualian jika negara tersebut sedang dijajah kekuatan luar yang superpower, yang jika dilawan akan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di pihak muslim lebih besar. Di antara alasan yang dijadikan pegangan ialah, dalil Al-Qur’an, seperti:

Baca juga : Memperhatikan Hak Sosial-Budaya Non-Muslim

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim". (Q.S. Al-Maidah/5:51).

Ayat lainnya ialah: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya". (Q.S. Ali Imran/118).

Ayat lainnya: "… Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman". (Q.S. Al-Nisa’/4:141).

Baca juga : Akhlak Terhadap Kaum Minoritas

Ayat-ayat tersebut di atas dianggap cukup jelas dan tegas melarang non-muslim sebagai Kepala Negara di negara mayoritas penduduknya muslim.

Walaupun ayat-ayat tersebut di atas dikomentari oleh kelompok yang melihat kemungkinan orang-orang non-muslim menjadi Kepala Negara di negara muslim jika ia memenuhi persyaratan.

Alasan logika yang digunakan ialah merupakan sesuatu yang wajar jika suatu negara mayoritas memilih dari kelangannya sendiri sebagai Kepala Negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.