Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (54)

Tidak Menyepelekan Masalah Kemungkaran

Jumat, 21 Juli 2023 06:22 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang pemimpin public dalam Islam tidak pantas menyepelekan hal-hal yang bersifat mungkar (tercela), seperti bersikap masabodoh terhadap hal-hal yang dilarang agama, seperti terlalu gampang mendaruratkan urusan agama, terlalu mudah memaafkan pelaku kejahatan agama, dan berperilaku sembrono dan tidak pantas atau tidak muru’ah di depan public.

Baca juga : Batas Kewenangan Pemimpin Publik (2)

Sebuha hadis menyatakan bahwa Nabi pernah bersabda: Janganlah seorang di antara kalian menghinakan dirinya. Mereka berkata: Bagaimana hal itu terjadi? Nabi mengatakan: Mereka melihat sesuatu yang janggal (sesuai hukum Allah) tapi ia tidak mengatakan yang sesungguhnya, lalu ia bertemu dengan Allah (mati); dan ia membiarkan hal itu. Allah mengatakan kepadanya: Apa yang membuatmu diam sehingga tidak mengatakan yang sesungguhnya? Ia mengatakan: Takut terhadap manusia. Lalu Allah mengatakan: Semestinya engkau lebih takut kepada-Ku. (HR Baihaqi, Syuabu al-Iman, Jilid 6, halaman. 90).

Baca juga : Batas Kewenangan Pemimpin Publik (1)

Dalam hadis lain Nabi bersabda: Tidak layak bagi seorang Muslim menghinakan dirinya. Mereka bertanya: Bagaimana hal itu terjadi wahai baginda Nabi? Beliau mengatakan: Berbuat sesuatu yang membahayakan padahal ia tidak mampu memikul/menghadapinya. (HR Tirmizi, Sunan Tirmizi, Jilid 4, halaman 522). Hadis lai juga disampaikan oleh Ummu Salamah, isteri Nabi, mengatakan: Nabi bersabda: Akan ada orang-orang yang memerintah di tengah-tengah kalian, di antara mereka ada yang kalian suka, dan ada yang kalian benci. Maka barangsiapa yang mengingkari dengan hatinya maka sungguh ia telah terbebas. Dan barangsiapa yang membenci maka ia selamat. Tetapi bagaimana dengan yang redha dan mengikutinya? Mereka bertanya: Wahai baginda Nabi, apakah boleh kami perangi mereka. Nabi mengatakan: Tidak, selama mereka mengerjakan shalat. (HR Muslim, Sahih Muslim, Jilid 6, halaman 23).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.