Dark/Light Mode
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (52)
Batas Kewenangan Pemimpin Publik (1)
RM.id Rakyat Merdeka - Sampai di mana batas kewenangan seorang pemimpin public di sector privat? Apakah agama masuk dalam urusan privat atau public? Pertanyaan ini sering muncul dan menimbulkan jawaban berbeda. Bagaimana konsep Fikih Siyash tentang hal ini?
Seperti yang pernah diuraikan terdahulu bahwa Al-Qur’an dan hadis tidak mempunyai konsepsi secara mendetail tentang politik kenegaraan. Yang ditemukan hanyalah dasar-dasar etika di dalam bermasyarakat dan bernegara.
Baca juga : Batas Kepatuhan Terhadap Pemimpin
Urusan detainya diserahkan kepada kecerdasan dan musyawarah di dalam musyarakat. Dimungkinkan juga memilih konvensi yang sudah berlangsung dan diterima baik di dalam segenap lapisan masyarakat.
Di dalam Al-Qur’an dijelaskan: “Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.” (Q.S. Ali ‘Imran/3:159).
Baca juga : Pejabat Tidak Boleh Kebal Kritik
Beberapa hadis juga memperkuat pentingnya musyawarah di dalam menyelesaikan setiap perkara, antara lain: Dari Abu Hurairah juga pernah mengatakan: Nabi bersabda: Jika para pemimpinmu adalah orang-orang baikmu, dan para orang kayamu adalah orang dermawanmu; dan urusan-urusanmu senantiasa dimusyawarahkan olehmu maka hamparan bumi akan lebih baik bagimu daripada perutnya. Tetapi jika para pemimpinmu adalah orang jahatmu, dan para orang kayamu adalah orang kikirmu; dan urusan-urusanmu tidaklah engkau musyawarahkan maka perut bumi lebih baik untukmu daripada hamparannya. (HR Tirmizi, Sunan Tirmizi, Jilid 4, halaman. 259).
Demikian pula hadis dari Ibnu Abbas mengatakan, Nabi bersabda: Barangsiapa yang ingin sesuatu lalu ia musyawarahkan dengan seorang Muslim maka Allah akan memberikan petunjuk/menjadikan urusannya lebih baik. (HR Tabrani, al-Mu’jam al-Ausat, Jilid 1, halaman.181). Hadis lain dari Abu Hurairah mengtakan, Nabi bersabda: Minta petunjuklah kepada seorang yang berakal maka engkau akan terpetunjuk, dan janganlah engkau mendurhakainya karena engkau akan menyesal. (HR riwayat Alauddin bin Hisam, Kanzu al-Ummal, Jilid 3, halaman. 409).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.