Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (46)

Keharusan Adanya Pemimpin

Senin, 10 Juli 2023 06:48 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah adagium politik sunny mengatakan: “lebih baik dipimpin seorang dhalim 100 tahun daripada sehari terjadi kekosongan pempimpin”. Logikanya ialah jika masih ada pemimpin sungguhpun dhalim tidak separah akibatnya daripada terjadi kekosongan kepemimpinan, yang pada saatnya berlaku hukum rimba, yang kuat memangsa yang lemah, atau yang lemah menghambakan diri kepada yang kuat. Akibatnya akan terjadi malapetaka kemanusiaan yang amat buruk.

Dasar syari’ahnya antara lain sebuah hadis yang di­riwayat­kan oleh Abdullah ibnu Amru, Nabi bersabda: Tidak halal/boleh bagi tiga orang yang sedang berada (perjalanan) di padang yang luas kecuali mereka meng­angkat salah satunya sebagai pemimpin. (HR Ahmad dalam kitab Al-Musnad, Jilid 11, hal. 227).

Dalam Riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah mengatakan: Nabi bersabda: Jika tiga orang sedang dalam perjalanan maka sebaiknya salah satu dari mereka menjadi pemimpin. (HR Al-baihaqi dalam kitab Al-Sunan al-Kubra, Jilid 5, h. 257).

Baca juga : Kaidah-kaidah Politik Ahlus Sunnah

Dalam Riwayat lain juga ditemukan Nabi bersabda: Tidak halal (boleh) bagi seorang Muslim berdiam (tinggal) dua malam tanpa membaiat (meng­angkat) seorang pemimpin. Nabi bersabda: Tidak halal (tidak boleh) bagi seorang muslim berdiam dua malam tanpa membaiat (mengangkat) seorang pemimpin. (Dikutip dari kitab: Haqiqah al-Islam wa Ushul al-Hukmi, karya Muhammad Bakhit al-Muti’iy).

Hadis-hadis tersebut di atas meniscayakan keberadaan seorang pemimpin di dalam masyarakat. Hanya saja secara fikih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Fikih. Ada ulama dengan tegas mewajibkan keberadaan pemimpin di dalam kondisi apapun di dalam suatu masyarakat.

Sebagian ulama memandang penting keberadaan pemimpin di dalam suatu masyarakat tetapi tidak sampai wajib. Pendapat lai mengatakan wajib jika dalam keadaan masyarakat sedang kacau tidak wajib jika dalammkeadaan aman.

Baca juga : Pandangan Politik Al-Ghazali

Pendapat sebaliknya wajib pada saat masyarakat aman tetapi tidak wajib jika dalam keadaan kacau. (Lihat Muhammad Ra’fat Usman, Riyasah al-Daulah fi al-Fiqh al-Islami, hal.57).

Dalam hadis di atas juga dipahami bahwa tidak halal hukumnya bagi sekelompok manusia melakukan suatu perjalanan jauh berkelompok kecuali ada di antara ­mereka yang menjadi pemimpin.

Ibnu Taimiyah mengatakan: Jika dalam komunitas kecil, atau terdiri dari beberapa orang saja Nabi memerintahkan ­untuk mengangkat seorang pemimpin maka tentu saja hal tersebut menjadi dalil ­bahwa dalam komunitas yang ­lebih besar jauh lebih penting (wajib) mengangkat seorang pemimpin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.