Dark/Light Mode
Menggapai Kesejukan Beragama (47)
Jangan Melecehkan Artribut Agama Lain (1)
RM.id Rakyat Merdeka - Orang atau kelompok yang melecehkan atribut agama orang lain bisa dikenakan pasal berlapis di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Agama Islam sendiri tidak mengizinkan menghina atau melecehkan agama orang lain. Bagaimana sakitnya kalau agama kita dilecehkan, maka seperti itu sakitnya orang lain jika atribut keagamaannya dilecehkan.
Sudah banyak contoh orang terjerat hukuman penjara karena menghina atribut keagamaan orang lain. Karikatur yang menghina Nabi Muhammad misalnya, sudah dikenakan hukuman. Balutan lembaran mushaf Al-Qur’an pada terompet yang dijual di pinggir jalan beberapa waktu lalu juga menimbulkan kehebohan umat karena Al-Qur’an bagi umat Islam adalah kitab suci yang amat dihormati.
Baca juga : Berikan Haknya Umat Lain (2)
Terompet itu sendiri di dalam beberapa kitab fikih yang dikatakan bersumber dari hadis Nabi, dilarang karena dianggap bunyi-bunyian (mazamir) yang memanggil setan. Terompet sering digunakan untuk menjemput tahun baru Masehi, bukan tahun baru Islam, yaitu tanggal 1 Muharram.
Dengan demikian pembuatan terompet tahun baru yang menggunakan bahan baku dari sampul Al-Qur’an dapat dikategorikan ungkapan yang bisa mengundang kebencian umat (Religious-Hate Speech/RHS), bahkan bisa meningkat menjadi penghujatan (blasphamy) yang diancam pidana.
Baca juga : Berikan Haknya Umat Lain (1)
Contoh lain, penempatan kitab suci Al-Qur’an di rak paling bawah, sementara di rak bagian atasnya buku-buku biasa, atau di mushaf Al-Qur’an dicampur baurkan dengan buku-buku komik di dalam pelelangan buku. Apalagi jika dengan sengaja menduduki mushaf Al-Qur’an, itu semua dapat dikategorikan manifestasi RHS, karena membuat orang lain, terutama para pencinta Al-Qur’an bisa marah. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.