Dark/Light Mode

Pemimpin Perempuan Dalam Islam

Rabu, 25 September 2024 06:10 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Kedua hadis di atas terkesan Nabi membatasi perempuan untuk menjadi pemimpin, namun jika disimak dan didalami konteksnya, justru Nabi memberikan peluang kaum perempuan menjadi pemimpin jika ia mengupayakan kemampuan diri menjalankan fungsi kepemimpinan itu. Hal ini bisa difahami bahwa Nabi seolah dalam kapasitasnya sebagai pengamat politik yang tahu akibat yang akan terjadi manakala kepemimpinan diberikan kepada orang yang tidak siap.

Bukan karena perempuan tetapi karena ketidaksiapan putri Raja Kisra Persia mengemban amanat berat itu. Apalagi Nabi tahu persis jika musuh bebuyutannya Romawi Byzantium sedang berada di puncak kekuatan saat itu. Seandainya Nabi tegas menolak perempuan menjadi pemimpin maka redaksinya mungkin bukan menggunakan kata seperti di dalam hadis di atas.

Baca juga : Pelajaran Moral Politik Dari Ratu Balqis (2)

Nabi tahu peran seorang Khadijah di dalam memimpin perusahaannya ketika ia masih di Mekah. Nabi tidak pernah memberikan pembatasan kepada isterinya untuk beraktifitas di dunia public. Nabi bahkan tunduk di bawah inisiatif isterinya untuk mengendalikan perusahaan yang sekian lama ia geluti.

Memang ada ayat yang seolah memberikan dukungan terhadap teks hadis di atas, yaitu:
“Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Q.S. Al-Nisa’/4:34).

Baca juga : Pelajaran Moral Politik Dari Ratu Balqis (1)

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai implementasi ayat-ayat di atas. Syekh Muhammad Abduh dalam tafsir Al-Manar-nya tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Alasannya karena ayat ini menggunakan kata: bi ma faddhalahum ‘alaihinna atau bi tafdhilihim ‘alaihin, maksudnya sebagaimana kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan, tetapi menggunakan kata: bima faddhalallah ba’dhahum ‘ala ba’dh, yakni sebagaimana Allah berikan di antara mereka di atas sebagian yang lain).

Dengan demikian, secara redaksional ayat ini tidak bisa dijadikan pegangan untuk menolak kepemimpinan perempuan, apalagi ayat tersebut bukan ayat publik, tetapi ayat yang turun dalam kasus keluarga.

Baca juga : Pelajaran Diplomasi Publik Dari Para Nabi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 25 September 2024 dengan judul "Pemimpin Perempuan Dalam Islam"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.