Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Isu-isu Islam Kontemporer (6)

Dampak Teori Reseptito in Complexu (1)

Kamis, 19 Desember 2019 06:44 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kolonial Hindia Belanda kesulitan menemukan sistem hukum untuk mengatur keseluruhan wilayah Nusantara.

Sebenarnya sudah ada hukum yang hidup (living law) di dalam masyarakat, hanya saja hukum itu terlalu didominasi oleh nilai-nilai hukum yang bercorak Syari’ah, yang oleh pemerintah Hindia Belanda tidak senang karena tidak sejalan dengan garis politik yang dijalankannya.

Mereka berusaha menggali sistem hukum untuk diterapkan di Indonesia yang sesuai dengan kepentingannya tetapi Nusantara terlalu luas dan terlalu sulit untuk menemukan sistem hukum yang berlaku secara universal di kepulauan Nusantara.

Baca juga : Benarkah Terjadi Desyariatisasi Produk Hukum Nasional? (3)

Ketika mereka hampir frustrasi menemukan sebuah sistem hukum ideal sesuai yang dikehendakinya, maka di antara mereka ada yang memunculkan gagasan yang kemudian menjadi lebih dikenal dengan teori Reseptio in Complex.

Teori ini digagas oleh Prof. Salomon Keizer kemudian dipopulerkan oleh Prof. Van den Berg. Teori ini mempunyai maksud bilamana seseorang memeluk atau masuk ke dalam suatu agama tertentu, maka semua hukum di dalam agama yang dianutnya harus pula diterima olehnya.

Misalnya, seorang yang beragama Hindu harus taat kepada hukum-hukum agama Hindu, yang beragama Kristen harus taat kepada hukum-hukum agama Kristen/Katolik, dan yang beragama Islam harus taat kepada hukum-hukum Islam.

Baca juga : Benarkah Terjadi Desyariatisasi Produk Hukum Nasional? (1)

Dengan demikian, gagasan adanya sistem hukum yang mengabdi secara nasional bisa diwujudkan melalui pengakuan terhadap hukum-hukum agama sebagai tata-hukum nasional.

Namun gagasan ini ditentang oleh sejumlah penasehat senior pemerintah kolonial Belanda seperti Snock Hurgronje, Wilken, Van Ossenburggen, dan Liefrink.

Selain para penasehat senior tersebut juga ditentang keras oleh tokoh-tokoh adat dan hukum adat Nusantara yang merasa hukum-hukum yang bekerja untuk komunitas masyarakat adat mereka.

Baca juga : PBNU Sebagai Al-`Adah?

Di samping itu, tokoh-tokoh umat Islam juga menolak keras gagasan itu karena dengan sendirinya pemerintah kolonial Belanda akan mengontrol hukum-hukum Syari’ah dengan berbagai kecurigaan lainnya. Akhirnya gagasan teori Reseptio in Complexu tidak dapat dilanjutkan karena begitu banyaknya tantangannya. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.