Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (4)

PBNU Sebagai Al-`Adah?

Sabtu, 14 Desember 2019 06:31 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Almarhum K.H. Maimum Zubair (Mbah Moen) sering menyebut “PBNU” singkatan dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Sebagai salah seorang sesepuh NU yang paling sering ikut Muktamar NU, tentu faham betul jika akronim “PBNU” bersesuaian dengan visi dan misi PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).

NU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, bahkan diklaim terbesar di dunia, salah satu ciri khasnya ialah menghargai kearifan lokal, yang dalam bahasa Ushul Fikih biasa disebut Al-‘Adah. Posisi Al-‘Adah di dalam Ushul Fikih dikenal sebagai salah satu sumber hukum sesudah Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dengan istilah: Al’Adah Muhakkamah, yang sering diartikan dengan adat atau kearifan lokal berkedudukan sebagai sumber hukum.

Baca juga : Apakah Nasionalisme Paralel dengan Islam? (1)

Teologi Ahlus Sunnah wal Jama’ah (As wajah) yang menjadi pijakan komunitas warga NU (nahdliyin) memberikan pengaruh dan sekaligus kontribusi yang amat penting di dalam penemuan dan penguataan pilar “PBNU”.

Tanpa dukungan Aswajah, belum tentu pilar “PBNU” tegak dan kokoh, karena pilar “PBNU” menancap di atas Aswajah. Aswajah dikenal sebagai konsep teologi inklusif, memiliki cara pandang sendiri yang lebih dikenal fikrah nahdliyyah, yang mengacu kepada prinsip moderat (tawasuthiyyah), tolerans (tasamuhiyyah), reformis (ishlahiyyah), dinamis (tathawwuriyyah), dan metodologis (manhajiyyah).

Baca juga : Mengenal Siyasah Syar`iyyah (1)

Konsep ini menjadi ciri khas warga NU di dalam mengukur dan menyelesaikan setiap persoalan. Konsep inilah yang melahirkan etika dan fikih kebangsaan (fiqh wathaniyyah) yang produknya antara lain trilogi ukhuwwah, yaitu ukhuwah basyariyyah (persaudaraan kemanusiaan), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), dan ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan keislaman).

Konsep tri ukhuwwah ini menenggelamkan tiga konsep kenegaraan dalam fikih Islam klasik: Dar Al-Islam (Negara Islam), Dar Al-Harb (Negara Musuh), dan Dar Al-Shulh (Negara non muslim tetapi menjalin hubungan damai). ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.