Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (5)

Benarkah Terjadi Desyariatisasi Produk Hukum Nasional? (1)

Senin, 16 Desember 2019 06:31 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga saat ini masih ada kelompok yang selalu bersikap pesimistik terhadap negerinya sendiri, dengan mengangkat isu desyariatisasi produk hukum positif di Indonesia.

Sejarah membuktikan bahwa asumsi itu tidak benar bahkan bertentangan dengan fakta sejarah. Dari hari ke hari, bulan ke bulan, dan tahun ke tahun, hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia semakin bernafaskan hukum-hukum Syari’ah.

Baca juga : PBNU Sebagai Al-`Adah?

Dua dekade terakhir ini bangsa Indonesia secara intensif telah melahirkan sejumlah produk hukum dan perundang-undangan yang pro-syari’ah. Mungkin karena fenomena ini penulis pernah ditanya salahseorang anggota parlemen di Australia: Apakah Indonesia mengarah kepada kembalinya Piagam Jakarta?

Penulis kembali bertanya, dari sudut mana melihatnya? Ia menjawab banyak sekali produk hukum yang mengakomodir hukum-hukum Syari’ah seperti UU Perbankan Syari’ah, UU Sukuk, dan UU Jaminan Produk Halal.

Baca juga : Apakah Nasionalisme Paralel dengan Islam? (1)

Kebetulan ketika pembahasan ketiga UU ini penulis terlibat langsung secara teknis di dalam proses pembentukannya mewakili pemerintah, saat itu penulis sebagai Dirjen Bimas Islam kemudian sebagai Wamenag.

Penulis menjawab bahwa lahirnya produk perundang-undangan yang ditanyakan itu melalui proses demokrasi. Rekan-rekan kami dari kelompok agama lain ikut juga menandatanganinya. Bahkan sesungguhnya, yang mendapatkan banyak keuntungan dari lahirnya UU yang ditanyakan itu bukan hanya umat Islam.

Baca juga : Mengenal Siyasah Syar`iyyah (1)

Penulis contohkan UU Sukuk (Surat Berharga Syari'ah) warga non-muslim banyak memilih berbisnis dengan atau melalui UU tersebut. Ini suatu bukti bahwa integrasi hukum Syari’ah ke dalam hukum positif Indonesia, tidak ada yang perlu merasa terancam. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.