Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tausiah Politik
Sebelumnya
Sedangkan kelompok Ahmadiyah Qadian (JAI) sering kali terlibat konflik dengan muslim mainstream karena bukan saja faham tetapi juga praktek keagamaannya berbeda dengan mainstream muslim. Dengan ditandatanganinya ‘Surat Penjelasan’ delapan butir yang sering menimbulkan kesalahpahaman di dalam masyarakat oleh pengurus JAI, maka secara pelan-pelan ketegangan dan konflik di dalam masyarakat mulai melemah.
Harapan kita tentunya ialah agar semua pihak saling menghargai satu sama lain. Bagaimanapun kita semua adalah sama-sama anak bangsa yang berkewajiban untuk membela dan memperkuat bangsa Indonesia tercinta.
Baca juga : Hindu Tamil Di Medan
Puncak ketegangan itu terjadi ketika JAI tidak mengindahkan berbagai saran pemerintah dan tokoh masyarakat, menyebabkan keluarnya fatwa MUI yang menyatakan JAI sebagai aliran sesat. Keresahan dan kerusuhan terus terjadi yang meminta JAI dibubarkan dan menghentikan seluruh kegiatannya. Akhirnya pemerintah turun tangan dengan menerbitkan SKB tiga menteri pada tanggal 9 Juni 2008 yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Inti SKB itu meminta semua pihak untuk menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tenang dan menyerahkan sepenuhnya persoalan JAI kepada pemerintah dalam hal ini aparat hukum.
Sedangkan JAI diminta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, JAI, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Selasa, 7 Januari 2025 dengan judul "Beragama Dalam Keberagaman (53) Ahmadiyah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.