Dark/Light Mode
Moderasi Beragama Di Indonesia (29)
Dampak Pengisian Kolom Agama
Tausiah Politik
Sebelumnya
Dalam urusan haji juga nanti ada masalah. Yang bisa menunaikan ibadah haji dan umrah hanya orang Islam. Non-muslim tidak bisa memasuki wilayah tanah haram. Sama dengan memegang mushhaf Al-Qur’an, haruslah orang yang dianggap suci atau bersih, bukan orang yang bernajis atau tidak bersih hati dan akidahnya.
Demikian pula dalam soal sembelihan binatang para penghayat, apakah itu halal atau haram, sudah pasti menimbulkan perdebatan panjang. Persoalan lainnya ialah pemberian nama bayi, ‘aqiqah, khitanan, dan pengamalan ibadah sehari-hari, misalnya muazzin, imam, dan khatib mestilah orang Islam.
Baca juga : Bagaimana Dengan Kolom Agama Di KTP?
Masalah lain ialah kewarisan. Dalam fikih Islam tidak bisa seorang non muslim menerima harta warisan dari orang tua muslim. Pemberian wasiat pun ada yang mempersoalkan kalau wasiat itu diserahkan kepada orang atau lembaga non-Islam.
Demikian pula dalam urusan zakat dan waqaf. Dalam fikih Islam, ‘amil dan mustahiq zakat harus orang Islam. Demikian pula nadhir dan mauquf ‘alaih dalam urusan waqaf harus juga orang atau lembaga Islam.
Baca juga : Jihad = Patriotisme?
Konsekuensi memberi pengakuan terhadap kelompok agama/ kepercayaan lokal, maka tidak tertutup kemungkinan di antara mereka ada yang menuntut Direktorat Jenderal tersendiri di Kementerian Agama seperti yang pernah dilakukan kelompok Agama Budha dan saat ini dalam proses agama Khonghucu. Bisa dibayangkan negara harus menyiapkan anggara struktur dan personalia dari tingkat pusat sampai di tingkat daerah.
Pada akhirnya mungkin akan muncul wacana penghapusan Kementerian Agama karena arahnya nanti kementerian ini terkesan sebagai sebuah “negara” sendiri.
Baca juga : Antara Deradikalisasi Dan Deliberalisasi (Bagian 2)
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Kamis, 20 Februari 2025 dengan judul "Moderasi Beragama Di Indonesia (29) Dampak Pengisian Kolom Agama"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.