Dark/Light Mode

Moderasi Beragama Di Indonesia (30)

Hukum Negara = Hukum Agama?

Jumat, 21 Februari 2025 06:15 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Hambatan yang dihadapi pemerintah kolonial dan konsultan hukumnya dalam mewujudkan adanya sistem hukum yang mengabdi untuk kepentingan nasional, antara lain majemuknya budaya dan terutama agama di kepulauan Indonesia. Lagi pula kebudayaan dan agama tidak terkonsentrasi di kepulauan tertentu berdasarkan budaya dan agama, melainkan menyebar dan membaur satu sama lain. 

Penganut agama Islam misalnya, tidak hanya terkonsentrasi di kepulauan tertentu tetapi hampir ada di semua kepulauan, demikian pula dengan agama-agama lain. Bahkan satu sama lain sudah melangsungkan kawin mawin antar etnik sesama agama.

Baca juga : Dampak Pengisian Kolom Agama

Kehadiran hukum adat dan hukum agama, khususnya agama Islam, memberikan kontribusi besar di dalam menyatukan bangsa Indonesia. Beberapa kali Indonesia mengalami kekosongan pemerintahan secara dejure namun Indonesia tetap utuh, seolah-olah masyarakat Indonesia sedari dulu terbiasa sebagai bangsa atau negara auto pilot.

Pemerintahan boleh berganti tetapi hukum adat dan hukum agama tetap berjalan di level arus bawah. Peran tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama dengan sendirinya sangat berperan besar di dalam melestarikan keutuhan bangsa Indonesia. 

Baca juga : Bagaimana Dengan Kolom Agama Di KTP?

Pemerintah nasional sebaiknya tidak menghilangkan peran tokoh-tokoh masyarakat lokal seperti para tokoh adat dan agama karena sudah sesuai dengan realitas masyarakat bangsa Indonesia.

Keutuhan bangsa Indonesia tidak tepat diklaim oleh seorang tokoh atau rezim karena defacto masyarakat Indonesia yang mendiami gugusan kepulauan (besar dan kecil) berlaku hukum-hukum khusus dalam teritori mereka. Peran sentral pemerintah pusat dan mengecilkan peran kekuatan lokal berpotensi menyuburkan konflik horizontal di level bawah/daerah. 

Baca juga : Jihad = Patriotisme?

Hanya mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian hukum positif yang berkembang di Indonesia adalah identik dengan hukum Islam tetapi tidak sebaliknya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Jumat, 21 Februari 2025 dengan judul "Moderasi Beragama Di Indonesia (30) Hukum Negara = Hukum Agama?"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.