Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Moderasi Beragama Di Indonesia (36)
Antara Jihad Dan Fasad (Bagian 1)
Tausiah Politik
Sebelumnya
Demikian pula dengan kekuatan mujahadah, Nabi pernah menyatakan seusai sebuah peperangan hebat, “Kita baru saja kembali dari medan perang kecil ke medan perang yang lebih besar, yaitu melawan hawa nafsu”. Menaklukkan hawa nafsu bagian dari fungsi mujahadah. Di antara contoh kegiatan mujahadah ialah amalan-amalan rohaniah (riyadlah), pembersihan jiwa (tadzkiyah al-nafs), kontemplasi atau meditasi (halwat), perenungan terhadap alam ciptaan Tuhan (tadabbur alam), dan memperbanyak frekuensi ibadah mahdlah seperti shalat, puasa dan doa.
Jihad tidak mesti harus diidentikkan dengan bentrokan fisik. Melakukan berbagai usaha secara fisik dan non fisik untuk terwujudnya keamanan, keselamatan dan ketinggian martabat manusia juga termasuk bagian dari jihad. Menyingkirkan batu kerikil di jalanan yang dapat membahayakan orang lain termasuk cabang dari jihad, kata Rasulullah SAW
Baca juga : Belajar Kearifan Dari The Founding Fathers
Medan jihad di sekitar kita semakin banyak, meskipun musuh-musuh dari kaum kafir secara fisik tidak tampak. Semua kondisi dan keadaan yang menindas dan mereduksi hak-hak asasi manusia dapat dijadikan sebagai medan jihad. Kebodohan, kemiskinan, rasa takut, kondisi kesehatan masyarakat yang rendah, dan semacamnya, juga menjadi lahan jihad yang tak kalah mulianya dengan menghadapi musuh dari kaum kafir. Memberantas korupsi juga bagian dari jihad akbar.
Jihad yang dilakukan harus dengan taktik, cara, dan strategi yang benar dan tepat. Jihad tidak boleh kontra-produktif dengan tujuan umum syari’ah (maqashid al-syari’ah), yaitu menjunjung tinggi martabat kemanusiaan yang mencakup lima hal (dharuriyat al-khamsah), yaitu memmelihara dan mempertahankan agama, jiwa, akal, kehormatan keluarga dan harta.
Baca juga : Antara Kebablasan Dan Pembengkakan Kualitas
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Kamis, 27 Februari 2025 dengan judul "Moderasi Beragama Di Indonesia (36) Antara Jihad Dan Fasad (Bagian 1)"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.