Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Isu-isu Islam Kontemporer (16)

Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-`Aqd (4)

Kamis, 9 Januari 2020 07:00 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Mereka menyetujui pendapat wakil-wakil itu karena ikhlas, konsekwen, takwa, adil, dan kecermelangan pikiran serta kegigihan mereka di dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya.

Di samping punya hak pilih, menurut Ridha adalah menjatuhkan khalifah jika terdapat hal-hal yang mengharuskan pemecatannya.

Al-Mawardi juga berpendapat jika kepala negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama, rakyat dan ahl al-hall wa al-‘aqd berhak untuk menyampaikan “mosi tidak percaya” kepadanya.

Baca juga : Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-`Aqd (3)

Sejauh ini belum ada kesepatan para ulama tentang kekhususan hak-hak ulil amr seperti pembatasan kekuasaan khilafah, mekanisme pembentukan lembaga itu, hak kontrol dan sebagainya.

Ini tidak heran karena ayat-ayat atau yang berbicara tentang hadis tidak sebanyak dengan ayat-ayat atau hadis di dalam tataran masyarakat, terutama disebabkan belum jelasnya aturan lebih tehnis mengenai persoalan ini, karena salah satu bidang Fikih yang paling sedikit mengalami revitalisasi atau refungsionalisasi ialah disiplin ilmu Fikih Siyasah.

Apalagi ahl al-hall wa al-‘aqd, sekalipun mereka mewakili rakyat, menurut Rasyid Ridha, tidak identik dengan parlemen di zaman modern yang memiliki kekuasaan legislatif dan berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui undang-undang.

Baca juga : Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-`Aqd (2)

Sementara khalifah adalah kepala negara yang memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Di Indonesia, kedudukan ulil amr atau ahlul Halli wal ‘aqd tidak luput juga dari perdebatan. Sebagian besar menyamakan antara konsep Kepala negara (Presiden) dengan ulil amr dan ahlul Halli wal ‘aqd, yaitu sebagai lembaga tinggi negara dan perwakilan yang personal-personalnya merupakan wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

Sebagian lainnya secara kritis mempertanyakan hubungan presiden sebagai kepala negara dan sebagai ulil amr atau ahlil halli wal ‘aqd.

Baca juga : Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-‘Aqd (1)

Konsep ulil amr atau ahlil halli wal ‘aqd, lebih bersifat sakral dan karena itu tidak mudah mereka memberian pengakuan terhadap Presiden sebagai ulil amr atau ahlil halli wal ‘aqd. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.