Dewan Pers

Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (15)

Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-`Aqd (3)

Rabu, 8 Januari 2020 07:40 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Hal yang sama juga dikemukakan oleh Al-Razi dengan mengatakan ahlul halli walaqd yaitu ulil amri itu sendiri yakni para pemimpin dan penguasa.

Mungkin yang agak berbeda ialah pendapat Al-Mawardi yang merumuskan beberapa syarat untuk bisa disebut ahlul Halli walaqd, yaitu berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan, berilmu pengetahuan dan memiliki wawasan dan kearifan.

Sifat-sifat ahlul halli wal ‘aqdi menurut para ahli Fikih Siyasah ditetapkan pada tiga golongan, yaitu:

Berita Terkait : Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-`Aqd (2)

1. Ulama fikih yang mampu menemukan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang muncul dengan memakai metode ijtihad.

2. Orang yang berpengalaman dalam urusan-urusan kerakyatan dan kemasyarakatan.

3. Orang yang melaksanakan kepemimpinan sebagai kepala keluarga, suku, atau golongan.

Berita Terkait : Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-‘Aqd (1)

Pendapat sama juga dikemukakan oleh Al-Razi dan Al-Mawardi, hanya saja Al-Mawardi menambahkan syarat yaitu berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan, berilmu pengetahuan dan memiliki wawasan dan kearifan.

Adapun syarat kecakapan ulil amr atau ahlul halli walaqd menurut kalangan ulama meliputi syarat moral (akhlak) yaitu keadilan dan kejujuran. Inilah derajat keistiqamahan yang menjadikan pemiliknya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam hal amanah dan kejujurannya.

Syarat lainnya yaitu memiliki ilmu yang dapat mengantarkannya mengetahui dengan baik orang yang pantas menduduki jabatan imamah. Baik ilmu teoritis, kebudayaan, wawasan dan khususnya wawasan kefiqihan perundang-undangan.

Berita Terkait : Kedudukan Ulil Amr dalam Sidang Itsbat (2)

Syarat lainnya ialah lebih dekat kepada persyaratan pengetahuan politik dan kemasyaraka-tan kontemporer.Tugas ulil amr atau ahlul halli walaqd antara lain memilih khalifah atau pemimpin tertinggi atau imam.

Karena itu ahlul halli walaqdi juga disebut oleh Al-Mawardi sebagai ahl al-ikhtiyar (golongan yang berhak memilih). Peranan golongan ini sangat penting untuk memilih salah seorang di antara ahl al-imamah (golongan yang berhak dipilih) untuk menjadi khalifah.

Ahlul halli wal ‘aqdi ialah orang-orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada mereka. ***